Shahih al-Bukhari: 215

Air seni bayi laki-laki

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّهَا قَالَتْ:

أُتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَبِيٍّ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَأَتْبَعَهُ إِيَّاهُ.

Dari Aisyah Ummul Mu'minin, bahwa dia berkata:

Pernah seorang bayi laki-laki dibawa ke hadapan Rasulullah saw lalu bayi tersebut buang air kecil hingga mengenai pakaian beliau. Beliau lalu meminta diambilkan air dan menuangkain air diatasnya.


Shahih al-Bukhari: 215

Air seni bayi laki-laki

Pesan Hadis :
Air seni termasuk hal yang najis, sehingga jika terkena badan atau baju seseorang, maka orang itu wajib mensucikannya dengan air. Terdapat perbedaan dalam mensucikan pakaian yang terkena air seni bayi perempuan dan air seni bayi laki-laki, meski keduanya najis. Jika pakaian anda terkena air seni bayi perempuan, maka anda harus mencuci baju tersebut, anda harus memastikan bahwa baju tersebut sudah teraliri air, dengan melihat bahwa air sudah menetes kembali ke lantai setelah mengalir dari pakaian anda. Sedangkan jika pakaian anda terkena air seni bayi laki-laki yang belum makan makanan dan hanya minum ASI, maka anda tidak wajib mencucinya, melainkan cukup mencipratinya dengan air sampai bagian yang terkena air seni basah menyeluruh, berbeda dengan mencuci, dalam mensucikan pakaian yang terkena air seni bayi laki-laki tidak disyaratkan air yang mengalir dan menetes kembali.