Shahih al-Bukhari: 2223

Beban orang yang tidak mampu

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

مَنْ تَرَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ كَلاَّ فَإِلَيْنَا.

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw bersabda:

Barang siapa yang (meninggal dunia) meninggalkan harta maka (hartanya itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa yang meninggalkan beban (berupa hutang atau keluarga) maka kepada kami (tanggungannya).


Shahih al-Bukhari: 2223

Beban orang yang tidak mampu

Pesan Hadis :
Pada zaman Rasulullah, jika orang kurang mampu meninggal dunia dan meninggalkan hutang atau meninggalkan keluarganya dalam keadaan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka urusan hutang maupun keluarganya menjadi tanggungan Baitul Mal kaum Muslim.