Shahih al-Bukhari: 1299

Bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal dunia

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ فَهَلْ لَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ: نَعَمْ.

Dari Aisyah ra: Bahwa ada seorang laki-laki yang berkata kepada Nabi saw:

Ibuku meninggal dunia dengan mendadak, dan aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan bersedekah. Apakah dia akan memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya? Beliau menjawab: Ya.


Shahih al-Bukhari: 1299

Bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal dunia

Pesan Hadis :
Bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal diperbolehkan dalam Islam, dengan harapan pahala untuk orang yang sudah meninggal itu terus mengalir. Meski orang itu tidak bisa melakukan apa-apa di dunia, namun ahli warisnya yang shalehlah yang terus mendoakannya dan bersedekah atas namanya sehingga menjadi amal jariyah yang tidak terputus baginya.