Shahih al-Bukhari: 1725

Haji anak kecil

عَنْ السَّائِبِ ابْنِ يَزِيدَ قَالَ:

حُجَّ بِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ.

Dari al-Sa'ib ibn Yazid, dia berkata:

Aku diajak menunaikan haji bersama Rasulullah saw, pada saat itu aku berusia tujuh tahun.


Shahih al-Bukhari: 1725

Haji anak kecil

Pesan Hadis :
Diperbolehkan bagi anak kecil yang belum baligh untuk ikut menunaikan ibadah haji, meskipun kewajibannya menunaikan haji belum terbayar karena ia belum mukallaf di saat itu.