Shahih al-Bukhari: 5114

Hukum benda najis yang jatuh dalam makanan

عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ:

أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَكُلُوهُ.

Dari Maimunah ra, dia berkata: Nabi saw pernah ditanya mengenai seekor tikus yang terjatuh di samin (seperti mentega), beliau bersabda:

Buanglah ia (tikus itu) dan apa yang ada disekitarnya, lalu makanlah (samin) tersebut.


Shahih al-Bukhari: 5114

Hukum benda najis yang jatuh dalam makanan

Pesan Hadis :
1. Bangkai hewan hukumnya najis. 2. Jika ada suatu hal yang najis yang masuk ke makanan (yang bentuknya padat), maka buanglah bagian yang terkena dan sekitarnya, lalu makanlah sisanya.