Shahih al-Bukhari: 5202

Hukum menggunakan bejana emas dan perak

عَنْ حُذَيْفَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الأخِرَةِ.

Dari Huzaifah: Bahwa Nabi saw bersabda:

Janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj (sejenis sutera), karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak.


Shahih al-Bukhari: 5202

Hukum menggunakan bejana emas dan perak

Pesan Hadis :
1. Hukum minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak adalah haram. 2. Hukum menggunakan baju yang terbuat dari sutera bagi laki-laki adalah haram. 3. Sabda Rasulullah bahwa orang yang masuk surga akan menggunakan baju yang terbuat dari sutera.