Shahih al-Bukhari: 5481

Hukum tato dan menyambung rambut

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ.

Dari Ibn Umar ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda:

Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, serta melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato.


Shahih al-Bukhari: 5481

Hukum tato dan menyambung rambut

Pesan Hadis :
1. Hukum menyambung rambut dan tato adalah haram, orang yang mengerjakan keduanya untuk orang lain mendapat hukum yang sama. 2. Allah melaknat orang yang melakukan kedua perbuatan tersebut.