عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
مَنْ اشْتَرَى غَنَمًا مُصَرَّاةً فَاحْتَلَبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ سَخِطَهَا فَفِي حَلْبَتِهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ.
Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Barang siapa yang membeli seekor kambing yang ditahan susunya, kemudian ia memerah susunya, jika dia rela dia boleh tidak mengembalikannya dan jika dia tidak suka dia kembalikan dengan menambah satu sha' kurma.
Pesan Hadis :
Jika seseorang membeli seekor kambing, kemudian ia memerah susunya dan baru menyadari bahwa penjual kambing ini telah mengikat susunya agar tampak banyak. Jika sang pembeli rela maka ia tidak perlu mengembalikannya, namun jika ia merasa tidak suka, maka ia boleh mengembalikan kambing itu kepada penjualnya dan membayar satu sha' kurma sebagai ganti susu yang telah ia perah.