Shahih al-Bukhari: 1125

Khusyu' dalam shalat

عَنْ زَيْد بْن أَرْقَمَ:

إِنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يُكَلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ حَتَّى نَزَلَتْ: حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ الأيَةَ، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ.

Dari Zaid ibn Arqam:

Pada zaman Nabi saw kami berbicara ketika sedang shalat, seorang diantara kami berbicara dengan temannya tentang kebutuhannya. Hingga turun ayat: Peliharalah seluruh shalat kalian, maka kami diperintahkan untuk diam.


Shahih al-Bukhari: 1125

Khusyu' dalam shalat

Pesan Hadis :
Berbicara dalam shalat adalah hal yang dilarang dan dapat membatalkan shalat. Dahulu, para sahabat biasa berbicara mengenai kebutuhan satu sama lain dalam shalat mereka, hingga Allah berfirman dalam ayat 238 surat al-Baqarah, yang berisi perintah untuk menjaga kekhusyuan dalam shalat. Setelah ayat itu turun, para sahabat tidak berbicara lagi dalam shalat mereka dan menunaikan shalat dengan khusyu'.