Shahih al-Bukhari: 2552

Larangan bersedekah dengan seluruh harta

عَنْ كَعْب بْن مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ:

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ مِنْ تَوْبَتِي أَنْ أَنْخَلِعَ مِنْ مَالِي صَدَقَةً إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: أَمْسِكْ عَلَيْكَ بَعْضَ مَالِكَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكَ. قُلْتُ: فَإِنِّي أُمْسِكُ سَهْمِي الَّذِي بِخَيْبَرَ.

Dari Ka'ab ibn Malik ra:

Aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya sebagian dari taubatku adalah aku berkehendak melepaskan diri dari seluruh hartaku sebagai sedekah di jalan Allah dan Rasul-Nya saw. Maka beliau bersabda: Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu. Aku berkata lagi: Sesungguhnya aku menyimpan bagianku yang ada di tanah Khaibar.


Shahih al-Bukhari: 2552

Larangan bersedekah dengan seluruh harta

Pesan Hadis :
Larangan bersedekah dengan seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang, karena jika menginfakkan seluruh hartanya, maka ia tidak akan mampu membiayai kehidupannya sendiri dan justru akan menyengsarakan kehidupan keluarga yang ia tanggung, sedangkan Islam tidak memerintahkan penganutnya untuk menyiksa diri sendiri dan keluarga. Karena itulah, jika ingin bersedekah dengan jumlah besar, lakukanlah. Namun sisakan sebagian untuk membiayai kehidupan anda dan keluarga anda.