عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ.
Dari Umar ra, dari Nabi saw beliau bersabda:
Mayit akan disiksa di dalam kuburnya disebabkan oleh ratapan (berupa jeritan dengan suara tinggi orang yang ditinggalkan) atasnya.
Pesan Hadis :
Menangis dan bersedih adalah hal yang diperbolehkan ketika ditinggal mati oleh seseorang, namun yang dilarang dalam Islam adalah meratap dan menjerit-jerit dengan suara tinggi karena sedih yang dirasakan setelah ditinggal mati seseorang. Sebaiknya jadikanlah kesedihan itu sebagai pendorong untuk senantiasa mendoakan orang yang telah meninggal dunia.