عَنْ عُمَرَ بْن الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: حَمَلْتُ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَابْتَاعَهُ أَوْ فَأَضَاعَهُ الَّذِي كَانَ عِنْدَهُ فَأَرَدْتُ أَنْ أَشْتَرِيَهُ وَظَنَنْتُ أَنَّهُ بَائِعُهُ بِرُخْصٍ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:
لاَ تَشْتَرِهِ وَإِنْ بِدِرْهَمٍ فَإِنَّ الْعَائِدَ فِي هِبَتِهِ كَالْكَلْبِ يَعُودُ فِي قَيْئِهِ.
Dari Umar ibn al-Khatthab ra, dia berkata: Aku memberi (seseorang) kuda untuk digunakan di jalan Allah, lalu orang itu menjualnya atau tidak memanfaatkan sebagaimana mestinya. Kemudian aku berniat membelinya kembali dan aku kira dia akan menjualnya dengan murah. Lalu aku tanyakan hal ini kepada Nabi saw maka beliau bersabda:
Janganlah kamu membelinya sekalipun dengan harga satu dirham, karena sesungguhnya orang yang mengambil kembali hibahnya (pemberiannya) seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya.
Pesan Hadis :
Tidak boleh membeli barang yang sudah anda hibahkan kepada orang lain, walaupun orang itu tidak memanfaatkannya sebagaimana anda inginkan. Anda tidak perlu khawatir kehilangan pahala hibah jika orang itu tidak memanfaatkannya, karena segala perbuatan tergantung niatnya, jika anda berniat ikhlas lillahi ta'ala saat menghibahkan hal itu kepada seseorang, maka insyaAllah amalan itu akan tercatat sebagai pahala untuk anda.