Shahih al-Bukhari: 4678

Menikahlah jika sudah mampu

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Dari Abdullah, dia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw sewaktu kami masih muda, saat itu kami tidak memiliki sesuatu pun, maka Rasulullah saw bersabda kepada kami:

Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena ia lebih bisa menundukkan pandangan, dan lebih bisa menjaga kemaluan. Namun barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat menjadi penghalang baginya (meredam hawa nafsunya).


Shahih al-Bukhari: 4678

Menikahlah jika sudah mampu

Pesan Hadis :
Menikah adalah hal yang dianjurkan dalam islam, jika seseorang sudah mampu untuk membangun rumah tangga. Mampu disini dalam arti dapat menghidupi istri dan anak-anaknya kelak, dan dapat menjadi kepala keluarga yang baik. Menikah dianjurkan karena menjaga pandangan dan menjaga kehormatan. Jika seseorang belum mampu untuk menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat membatunya meredam hawa nafsu.