عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ:
بَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ أَعْتَقَ غُلاَمًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرَهُ، فَبَاعَهُ بِثَمَانِ مِائَةِ دِرْهَمٍ ثُمَّ أَرْسَلَ بِثَمَنِهِ إِلَيْهِ.
Dari Jabir ibn Abdillah, ia berkata:
Sampai kabar kepada Nabi saw bahwa ada seorang sahabat yang membebaskan hamba sahayanya dengan cara mudabbar (yaitu hamba sahaya itu akan bebas jika sahabat tersebut meninggal dunia), sedang ia tidak punya harta selainnya, lantas beliau menjualkan untuknya seharga delapan ratus dirham, kemudian beliau kirimkan uangnya kepadanya.
Pesan Hadis :
Hendaklah para pemimpin mencontoh Rasulullah saw, pemimpin yang paling peduli terhadap rakyatnya. Ketika beliau mengetahui bahwa seseorang sedang kesulitan, beliau turun tangan langsung dan menjualkan budak orang tersebut, serta memberikan uangnya kepadanya. Sebesar itulah kepedulian Rasulullah demi menjamin kesejahteraan setiap orang dari rakyatnya.