عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: لَمَّا نَزَلَتْ آيَاتُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ عَنْ آخِرِهَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:
حُرِّمَتْ التِّجَارَةُ فِي الْخَمْرِ.
Dari Aisyah ra: Ketika turun ayat-ayat akhir dari surah al-Baqarah, Nabi saw keluar lalu bersabda:
Telah diharamkan perdagangan khamr (minuman keras).
Pesan Hadis :
Perdagangan minuman keras hukumnya haram. Hukum ini berarti semua yang terlibat dalam perdagangan khamr, dimulai dari produsen, distributor, maupun konsumen terlibat dalam jual beli yang haram.