عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ.
Dari Abdullah ibn Abbas:
Bahwa Rasulullah saw memakan paha kambing kemudian beliau shalat tanpa berwudhu lagi.
Pesan Hadis :
Makan tidak membatalkan wudhu, karena itu jika berwudhu lalu makan, tidak perlu berwudhu lagi untuk menunaikan shalat. Kecuali jika memakan daging unta, maka seorang muslim dianjurkan untuk berwudhu.