Shahih al-Bukhari: 200

Shalat setelah makan

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ.

Dari Abdullah ibn Abbas:

Bahwa Rasulullah saw memakan paha kambing kemudian beliau shalat tanpa berwudhu lagi.


Shahih al-Bukhari: 200

Shalat setelah makan

Pesan Hadis :
Makan tidak membatalkan wudhu, karena itu jika berwudhu lalu makan, tidak perlu berwudhu lagi untuk menunaikan shalat. Kecuali jika memakan daging unta, maka seorang muslim dianjurkan untuk berwudhu.