Shahih al-Bukhari: 929

Tempat menyembelih hewan kurban

عَنْ ابْنِ عُمَرَ:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَنْحَرُ أَوْ يَذْبَحُ بِالْمُصَلَّى.

Dari Ibn Umar:

Bahwa Nabi saw biasa berkurban atau menyembelih (hewan kurban) di mushalla (lapangan disamping masjid Nabawi).


Shahih al-Bukhari: 929

Tempat menyembelih hewan kurban

Pesan Hadis :
1. Mushalla yang disebut di hadis bukanlah mushalla yang sama dengan zaman sekarang, di zaman Rasulullah mushalla adalah lapangan besar dekat masjid Nabawi tempat Rasulullah menyembelih hewan kurban, juga menunaikan shalat ied dan shalat jenazah. 2. Penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan tanggal 10 Dzulhijjah, boleh juga tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah.