عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ.
Dari Ibn Umar ra: Bahwa Nabi saw bersabda:
Seorang wanita tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya.
Pesan Hadis :
1. Kepedulian islam terhadap kaum wanita dan keselamatannya dari bahaya serta fitnah. 2. Mahram sang wanita adalah: Ayah, paman, kakek, keponakan, kakak atau adik wanita itu. Wanita juga boleh bepergian jika dengan suaminya.