Shahih al-Bukhari: 4746

Hukum melamar wanita yang sudah dilamar

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ. وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.

Dari Ibn Umar ra, dia berkata:

Nabi saw telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli sebagian yang lain. Dan janganlah seseorang melamar (seorang wanita) atas lamaran saudaranya hingga pelamar pertama meninggalkannya atau memberi izin kepadanya.


Shahih al-Bukhari: 4746

Hukum melamar wanita yang sudah dilamar

Pesan Hadis :
Tidak diperbolehkan untuk melamar wanita yang sudah dipinang oleh laki-laki lain dalam Islam. Hingga ikatan mereka lepas - misalnya dengan keputusan mereka untuk membatalkan pernikahan mereka, atau dengan izin laki-laki yang melamar wanita itu lebih dulu.