عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ:
تَزَوَّجْ وَلَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيدٍ.
Dari Sahl ibn Sa'd: Bahwa Nabi saw bersabda kepada seseorang:
Menikahlah meskipun (maharnya) hanya dengan cincin besi.
Pesan Hadis :
Perintah kepada seorang pria untuk memberikan mahar kepada calon istrinya ketika ia hendak menikahinya. Mahar bisa berupa emas, uang tunai, atau jika seseorang tidak mampu membayar mahar yang besar, mahar boleh berupa cincin dari besi, atau hafalan Quran laki-laki tersebut.