Shahih al-Bukhari: 6403

Hukum membunuh kafir Dzimmy

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا.

Dari Abdullah ibn Amr, dari Nabi saw bersabda:

Siapa yang membunuh orang (kafir) yang telah mengikat perjanjian (dengan pemerintahan Muslim), maka ia tidak akan bisa mencium harum surga, padahal harum surga dapat dicium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.


Shahih al-Bukhari: 6403

Hukum membunuh kafir Dzimmy

Pesan Hadis :
Kafir Dzimmy, atau orang kafir yang telah mengikat perjanjian dengan pemerintahan Muslim memiliki jaminan keamanan dan haram dibunuh tanpa alasan. Orang yang membunuh Kafir Dzimmy tanpa alasan tidak akan bisa mencium harum surga.