عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ.
Dari Aisyah ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda:
Barang siapa yang meninggal dunia dan memiliki (hutang) puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya.
Pesan Hadis :
1. Hutang puasa sebaiknya dibayar segera, dan janganlah ditunda-tunda. Karena manusia tidak pernah tahu kapan ia meninggal. 2. Keluarga orang yang meninggal dan masih memiliki hutang puasa boleh membayarkannya dengan mengganti puasanya.