Shahih al-Bukhari: 2052

Jual beli pohon yang telah dikawinkan

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

مَنْ بَاعَ نَخْلاً قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا لِلْبَائِعِ إِلاَّ أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ.

Dari Abdullah ibn Umar ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda:

Barang siapa yang menjual pohon kurma yang telah dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali jika disyaratkan oleh pembeli.


Shahih al-Bukhari: 2052

Jual beli pohon yang telah dikawinkan

Pesan Hadis :
1. Jika pohon yang dijual telah dikawinkan, maka buah yang nanti didapatkan menjadi hak sang penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan dari awal transaksi bahwa buah itu menjadi miliknya. 2. Islam menjaga hak setiap penganutnya dengan sempurna, hingga tidak ada satu pihak yang menzalimi pihak yang lain.