Shahih al-Bukhari: 4839

Larangan menceritakan perihal wanita lain

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

لاَ تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا.

Dari Abdullah ibn Mas'ud ra, ia berkata: Nabi saw bersabda:

Janganlah seorang perempuan bersentuhan dengan perempuan lain kemudian ia menceritakan sifat-sifatnya kepada suaminya sehingga ia seolah-olah melihatnya.


Shahih al-Bukhari: 4839

Larangan menceritakan perihal wanita lain

Pesan Hadis :
1. Bersentuhan dalam hal ini dapat diartikan sebagai bersentuhan kulit, dan dapat juga diartikan melihat wanita tersebut, seperti melihat rambut atau kaki yang merupakan aurat perempuan terhadap laki-laki namun tidak terhadap perempuan. 2. Aurat perempuan dengan perempuan lain adalah antara pusar dan lutut, maka seorang perempuan diharamkan melihat bagian tubuh perempuan lain yang disebut. 3. Permasalahan aurat antar perempuan maupun antar laki-laki sering dilupakan, sehingga masih ada orang Islam yang mandi bersama padahal melihat aurat sesama perempuan maupun sesama laki-laki hukumnya haram. 4. Islam menjaga hati setiap penganutnya dengan baik, karena itu seorang wanita dilarang menceritakan atau mendeskripsikan tentang wajah, mata, tangan, dan anggota tubuh wanita lain kepada suaminya, sehingga suaminya bisa membayangkan wanita itu seakan ada di hadapannya. Hal itu disebabkan kekhawatiran terjadinya fitnah dan perasaan yang tidak baik dalam hati sang suami. Hal ini berlaku juga dengan mahram seorang wanita, seperti adik atau kakaknya. Seorang wanita hendaknya tidak menceritakan tentang wanita lain - terlebih jika berkaitan dengan aurat seperti rambut - kepada adik atau kakaknya, demi menghindari terjadinya fitnah.