عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ:
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ. وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
Dari Abu Hurairah ra: Bahwa ia berkata:
Seburuk-buruknya jamuan adalah jamuan walimah yang diundang sebatas orang-orang kaya, sementara orang-orang miskin tidak diundang. Barang siapa yang tidak memenuhi undangan maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya saw.
Pesan Hadis :
1. Tidak diperkenankan bagi seseorang yang mengadakan walimah pernikahan untuk mengundang orang-orang yang kaya saja. Hendaknya dalam walimah juga mengundang orang-orang yang kurang mampu. 2. Hukum memenuhi undangan adalah wajib, kecuali jika ada uzur yang menghalanginya untuk hadir.