Shahih al-Bukhari: 4720

Mahar dalam pernikahan

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الأَخَرُ ابْنَتَهُ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ.

Dari Ibn Umar ra:

Bahwa Rasulullah saw melarang Al-Syighar. Al-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain, sebagai gantinya orang lain tersebut juga menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.


Shahih al-Bukhari: 4720

Mahar dalam pernikahan

Pesan Hadis :
Mahar adalah salah satu hal yang diwajibkan dalam akad pernikahan. Syighar tidak diperbolehkan oleh agama karena tidak adanya mahar dalam pernikahan tersebut. Bentuk syighar adalah seorang pria menikahkan putrinya dengan temannya, sementara ia menikah dengan putri temannya tersebut, dan keduanya berlangsung tanpa mahar.