Shahih al-Bukhari: 4723

Nikah mut'ah

عَنْ عَلِيّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ.

Dari Ali ra, ia berkata kepada Ibn Abbas:

Sesungguhnya Nabi saw telah melarang nikah Mut'ah dan (memakan) daging keledai yang jinak pada zaman Khaibar.


Shahih al-Bukhari: 4723

Nikah mut'ah

Pesan Hadis :
Nikah mut'ah atau yang dikenal pada zaman ini dengan istilah kawin kontrak adalah hal yang diharamkan dalam islam. Nikah mut'ah adalah menikah dengan seorang wanita dengan batas waktu yang sudah ditentukan.