Shahih al-Bukhari: 4741

Menikahkan wanita yang janda dan gadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ.

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Bahwa Nabi saw bersabda:

Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai perintah (untuk menikah), sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya? Beliau menjawab: Dengan diamnya.


Shahih al-Bukhari: 4741

Menikahkan wanita yang janda dan gadis

Pesan Hadis :
Jika seorang janda hendak dinikahkan oleh ayahnya atau walinya, maka janda itu harus dimintai jawaban yang pasti, berbeda dengan jika yang hendak dinikahkan adalah seorang gadis, maka cukup dimintai izinnya, jika gadis itu diam maka artinya ia mengizinkan. Hal ini berkaitan dengan rasa malu yang bisa dialami oleh seorang gadis jika ditanya, apakah mau menikah dengan si fulan atau tidak.