Shahih al-Bukhari: 1186

Meninggal dunia saat haji

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ أَوْ قَالَ: فَأَوْقَصَتْهُ. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا.

Dari Ibn Abbas ra, dia berkata: Ketika seorang laki-laki sedang wukuf di Arafah, ia terjatuh dari hewan tunggangannya hingga lehernya patah, atau ia berkata: ia dilempar (oleh hewan tunggannya) hingga lehernya patah. Kemudian Nabi saw bersabda:

Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan dua helai kain, janganlah memberinya wewangian dan janganlah menutupi kepalanya karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.


Shahih al-Bukhari: 1186

Meninggal dunia saat haji

Pesan Hadis :
Orang yang meninggal dunia saat berhaji dimandikan dan dikafankan seperti mayit biasa, namun tidak diberi wewangian. Dia juga memiliki keutamaan yang tidak dimiliki mayit lain, yaitu ia akan dibangkitkan dalam keadaan sedang bertalbiyah.