عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ:
نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا.
Dari Ummu Athiyyah ra, dia berkata:
Kami dilarang mengantar jenazah namun beliau tidak menekankan hal tersebut kepada kami.
Pesan Hadis :
Rasulullah melarang wanita mengantar jenazah karena khawatir seorang wanita yang berhati lembut dan lebih dominan menggunakan perasaan, tidak akan sanggup ketika mengantar jenazah dan justru menangis-nangis, meratap atau menjerit karena kesedihan yang mendalam. Namun demikian jika wanita tersebut berhati kuat dan tidak akan larut dalam kesedihannya ketika mengantar jenazah, maka ia diperbolehkan mengantar jenazah tersebut.