عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
غُفِرَ لاِمْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَالَ: كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا، فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا، فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ.
Dari Abu Hurairah ra., dari Rasulullah saw. bersabda:
Seorang wanita pezina diampuni (dosanya) karena anjing yang ia temukan dekat sebuah sumur, (anjing itu) sedang menjulurkan lidahnya, beliau berkata: Dalam kondisi hampir mati kehausan. Wanita itu melepas alas kakinya lalu mengikatnya dengan kerudungnya, kemudian mengambilkan air (dari sumur) untuknya, maka dia diampuni karena (perbuatan) tersebut.
Pesan Hadis :
1. Perbuatan yang dimata manusia kecil, bisa jadi menghapus dosanya, karena itu janganlah menganggap remeh perbuatan baik sekecil apapun. 2. Anjuran untuk menyayangi hewan.