عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ.
Dari Sa'd ibn Abu Waqash: Bahwa Nabi saw beliau berkata:
Sesungguhnya (seseorang dari) kaum Muslim yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, lantas hal tersebut diharamkan karena pertanyaannya.
Pesan Hadis :
1. Larangan untuk bertanya yang berlebihan dan bukan karena benar-benar ingin mengetahui atau membutuhkan jawaban dari persoalannya, karena hal tersebut bisa memudharatkan orang lain. 2. Hadis ini berlaku ketika masa tasyri', yaitu pada zaman Rasulullah saw ketika hukum masih bisa berubah dan masih bisa dinaskh. Sementara itu di zaman ini dapat kita aplikasikan kepada anjuran untuk tidak bertanya secara umum yang dapat memudharatkan orang lain.