عَنْ ابْن عُمَرَ قَالَ:
صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ لاَ يَزِيدُ فِي السَّفَرِ عَلَى رَكْعَتَيْنِ، وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ كَذَلِكَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ.
Dari Ibn Umar, dia berkata:
Aku pernah menemani Rasulullah saw (ketika safar), selama kepergian itu beliau tidak melaksanakan shalat lebih dari dua raka'at. Begitu juga dengan Abu Bakr, Umar dan Utsman ra.
Pesan Hadis :
Qashar shalat termasuk rukhsah yang diberikan oleh Allah bagi para musafir, yaitu orang yang bepergian jauh. Mengqashar shalat, yakni melaksanakan 2 raka'at dari 4 raka'at shalat berlaku pada tiga shalat fardu, yaitu shalat zuhur, ashar dan isya.