قَالَ عَمَّارٌ:
فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ الأَرْضَ فَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ.
Ammar berkata:
Nabi saw memukulkan telapak tangannya ke tanah lalu mengusapkan pada muka dan kedua telapak tangannya.
Pesan Hadis :
1. Tayammum sebagai pengganti wudhu untuk bersuci dalam kondisi yang memaksa, seperti tidak ada air, luka berat, penyakit yang tidak membolehkan seseorang terkena air, air yang terlalu dingin sehingga bisa menjadi mudharat, dan semacamnya. 2. Tanah yang digunakan untuk bertayammum haruslah tanah yang suci dan kering. 3. Anggota tubuh tayammum hanyalah wajah dan kedua tangan.