Shahih al-Bukhari: 6289

Menegakkan hukum pada semua orang

عَنْ عَائِشَةَ: أَنَّ أُسَامَةَ كَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي امْرَأَةٍ فَقَالَ:

إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُقِيمُونَ الْحَدَّ عَلَى الْوَضِيعِ وَيَتْرُكُونَ الشَّرِيفَ. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.

Dari Aisyah: Bahwa Usamah pernah berbicara dengan Nabi saw mengenai seorang wanita (untuk memberi keringanan dari hukuman haddnya), maka beliau bersabda:

Sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian karena mereka menegakkan hukuman hadd kepada orang-orang yang berkedudukan rendah, dan meninggalkan hukuman bagi orang yang berkedudukan tinggi. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika Fathimah melakukan hal itu, akan aku potong tangannya.


Shahih al-Bukhari: 6289

Menegakkan hukum pada semua orang

Pesan Hadis :
1. Latar belakang cerita ini adalah seorang wanita yang terpandang diketahui mencuri sehingga berlaku hukum potong tangan untuknya. Usamah ibn Zaid, orang yang sangat dicintai oleh Rasulullah diminta untuk melakukan negoisasi dengan Rasulullah untuk meringankan hukuman wanita tersebut. Maka Rasulullah bersabda seperti hadis yang telah disebut. 2. Penerapan hukum hendaknya berlaku bagi orang kaya maupun miskin, lemah maupun terpandang. Penerapan hukum ini berlaku bagi semua orang, karena pada akhirnya semua manusia hanyalah hamba, yaitu hamba milik Allah swt.