عَنْ عُقْبَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنْ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ.
Dari Uqbah, dari Nabi saw beliau bersabda:
Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya farj dihalalkan (menikah).
Pesan Hadis :
Menikah adalah syarat dihalalkannya farj (untuk melakukan jima'), karena itu Rasulullah bersabda bahwa menikah merupakan syarat yang paling berhak untuk dipenuhi.