Shahih al-Bukhari: 4754

Syarat yang paling berhak dipenuhi

عَنْ عُقْبَةَ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

أَحَقُّ مَا أَوْفَيْتُمْ مِنْ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ.

Dari Uqbah, dari Nabi saw beliau bersabda:

Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang dengannya farj dihalalkan (menikah).


Shahih al-Bukhari: 4754

Syarat yang paling berhak dipenuhi

Pesan Hadis :
Menikah adalah syarat dihalalkannya farj (untuk melakukan jima'), karena itu Rasulullah bersabda bahwa menikah merupakan syarat yang paling berhak untuk dipenuhi.