Memilih pemimpin berikutnya

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:

قِيلَ لِعُمَرَ: أَلاَ تَسْتَخْلِفُ؟ قَالَ: إِنْ أَسْتَخْلِفْ فَقَدْ اسْتَخْلَفَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي أَبُو بَكْرٍ، وَإِنْ أَتْرُكْ فَقَدْ تَرَكَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَثْنَوْا عَلَيْهِ فَقَالَ: رَاغِبٌ رَاهِبٌ وَدِدْتُ أَنِّي نَجَوْتُ مِنْهَا كَفَافًا لاَ لِي وَلاَ عَلَيَّ لاَ أَتَحَمَّلُهَا حَيًّا وَلاَ مَيِّتًا.

Dari Abdullah ibn Umar ra, ia berkata:

Umar ditanya: apakah engkau tidak mengangkat pengganti (untuk menjadi) khalifah? Umar menjawab: Kalaulah aku mengangkat pengganti (untuk menjadi) khalifah, sungguh orang yang lebih baik dari diriku, Abu Bakr, telah mengangkat pengganti (untuk menjadi) khalifah, dan kalaulah aku tinggalkan, orang yang lebih baik dari diriku juga telah meninggalkannya, yaitu Rasulullah saw, maka mereka memujinya, lalu ia berkata: Ingin dan merasa takut, aku berharap sendainya aku selamat dari (kekhilafahan ini) seutuhnya, tidak (ada kelebihan) untukku dan tidak (ada tanggungan) atas diriku, aku tidak menanggungnya baik ketika hidupku maupun kematianku.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 6678

tanggal == 25
bulan == 5
no_hadis == 6678
rawi_terakhir == عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == قِيلَ لِعُمَرَ: أَلاَ تَسْتَخْلِفُ؟ قَالَ: إِنْ أَسْتَخْلِفْ فَقَدْ اسْتَخْلَفَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي أَبُو بَكْرٍ، وَإِنْ أَتْرُكْ فَقَدْ تَرَكَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَثْنَوْا عَلَيْهِ فَقَالَ: رَاغِبٌ رَاهِبٌ وَدِدْتُ أَنِّي نَجَوْتُ مِنْهَا كَفَافًا لاَ لِي وَلاَ عَلَيَّ لاَ أَتَحَمَّلُهَا حَيًّا وَلاَ مَيِّتًا.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Abdullah ibn Umar ra, ia berkata:
matan_id == Umar ditanya: apakah engkau tidak mengangkat pengganti (untuk menjadi) khalifah? Umar menjawab: Kalaulah aku mengangkat pengganti (untuk menjadi) khalifah, sungguh orang yang lebih baik dari diriku, Abu Bakr, telah mengangkat pengganti (untuk menjadi) khalifah, dan kalaulah aku tinggalkan, orang yang lebih baik dari diriku juga telah meninggalkannya, yaitu Rasulullah saw, maka mereka memujinya, lalu ia berkata: Ingin dan merasa takut, aku berharap sendainya aku selamat dari (kekhilafahan ini) seutuhnya, tidak (ada kelebihan) untukku dan tidak (ada tanggungan) atas diriku, aku tidak menanggungnya baik ketika hidupku maupun kematianku.
judul == Memilih pemimpin berikutnya
notifikasi == Menunjuk pemimpin berikutnya?
pesan == Ketika Umar ditanya, apakah ia akan menunjuk khalifah yang akan memimpin umat Islam setelahnya, maka ia menjawab bahwa orang yang lebih baik darinya - yaitu Rasulullah - tidak menunjuk pemimpin setelah beliau, namun orang yang lebih baik darinya pula - yaitu Abu Bakr - menunjuk pemimpin yang berikutnya. Menjelang wafatnya Umar, ia menyebutkan beberapa nama yang ia rekomendasikan untuk menjadi khalifah setelahnya, di antara mereka terdapat Utsman ibn Affan, dan beliaulah yang menjadi khalifah ketiga dari Khulafa al-Rasyidin bagi umat Muslim.
rawi_terakhir_en == عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
matan_en == Umar ditanya: apakah engkau tidak mengangkat pengganti (untuk menjadi) khalifah? Umar menjawab: Kalaulah aku mengangkat pengganti (untuk menjadi) khalifah, sungguh orang yang lebih baik dari diriku, Abu Bakr, telah mengangkat pengganti (untuk menjadi) khalifah, dan kalaulah aku tinggalkan, orang yang lebih baik dari diriku juga telah meninggalkannya, yaitu Rasulullah saw, maka mereka memujinya, lalu ia berkata: Ingin dan merasa takut, aku berharap sendainya aku selamat dari (kekhilafahan ini) seutuhnya, tidak (ada kelebihan) untukku dan tidak (ada tanggungan) atas diriku, aku tidak menanggungnya baik ketika hidupku maupun kematianku.
pesan_en == EN:Ketika Umar ditanya, apakah ia akan menunjuk khalifah yang akan memimpin umat Islam setelahnya, maka ia menjawab bahwa orang yang lebih baik darinya - yaitu Rasulullah - tidak menunjuk pemimpin setelah beliau, namun orang yang lebih baik darinya pula - yaitu Abu Bakr - menunjuk pemimpin yang berikutnya. Menjelang wafatnya Umar, ia menyebutkan beberapa nama yang ia rekomendasikan untuk menjadi khalifah setelahnya, di antara mereka terdapat Utsman ibn Affan, dan beliaulah yang menjadi khalifah ketiga dari Khulafa al-Rasyidin bagi umat Muslim.
judul_en == Memilih pemimpin berikutnya
notifikasi_en == Menunjuk pemimpin berikutnya?
_wp_page_template == default

Mengambil tanah yang bukan haknya

عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

مَنْ أَخَذَ مِنْ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ.

Dari Salim, dari bapaknya ra, dia berkata: Nabi saw bersabda:

Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 2274

tanggal == 2
bulan == 6
no_hadis == 2274
rawi_terakhir == عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == مَنْ أَخَذَ مِنْ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Salim, dari bapaknya ra, dia berkata: Nabi saw bersabda:
matan_id == Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi.
judul == Mengambil tanah yang bukan haknya
notifikasi == Dibenamkan 7 bumi adalah azab bagi orang yang melakukan hal ini!
pesan == 1.Ancaman bagi orang yang mengambil tanah yang bukan haknya. 2. Islam mengatur segala aspek dari kehidupan manusia dan senantiasa menjaga hak setiap manusia.
rawi_terakhir_en == عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
matan_en == Barang siapa yang mengambil sesuatu (sebidang tanah) dari bumi yang bukan haknya maka pada hari kiamat nanti dia akan dibenamkan sampai tujuh bumi.
pesan_en == EN:1.Ancaman bagi orang yang mengambil tanah yang bukan haknya. 2. Islam mengatur segala aspek dari kehidupan manusia dan senantiasa menjaga hak setiap manusia.
judul_en == Mengambil tanah yang bukan haknya
notifikasi_en == Dibenamkan 7 bumi adalah azab bagi orang yang melakukan hal ini!
_wp_page_template == default

Hukum hewan yang ditangkap anjing buruan

عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:

إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ فَقَتَلَ فَكُلْ. وَإِذَا أَكَلَ فَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا أَمْسَكَهُ عَلَى نَفْسِهِ. قُلْتُ: أُرْسِلُ كَلْبِي فَأَجِدُ مَعَهُ كَلْبًا آخَرَ. قَالَ: فَلاَ تَأْكُلْ، إِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ، وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى كَلْبٍ آخَرَ.

Dari ‘Adi ibn Hatim, dia berkata: Aku bertanya kepada Nabi saw, maka beliau menjawab:

Jika kamu melepas anjing (buruanmu) yang terlatih lalu ia mendapatkan hasil buruan, maka makanlah hasil buruannya. Jika anjing itu memakannya maka kamu jangan memakannya, sebab ia menangkap untuk dirinya sendiri. Aku lalu bertanya lagi: aku melepas anjing buruanku, lalu aku mendapati anjing lain bersamanya? Beliau menjawab: Jangan kamu makan, karena kamu membaca (Basmalah) untuk anjingmu dan tidak untuk anjing yang lain.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 169

tanggal == 3
bulan == 6
no_hadis == 169
rawi_terakhir == عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == إِذَا أَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ فَقَتَلَ فَكُلْ. وَإِذَا أَكَلَ فَلاَ تَأْكُلْ، فَإِنَّمَا أَمْسَكَهُ عَلَى نَفْسِهِ. قُلْتُ: أُرْسِلُ كَلْبِي فَأَجِدُ مَعَهُ كَلْبًا آخَرَ. قَالَ: فَلاَ تَأْكُلْ، إِنَّمَا سَمَّيْتَ عَلَى كَلْبِكَ، وَلَمْ تُسَمِّ عَلَى كَلْبٍ آخَرَ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari 'Adi ibn Hatim, dia berkata: Aku bertanya kepada Nabi saw, maka beliau menjawab:
matan_id == Jika kamu melepas anjing (buruanmu) yang terlatih lalu ia mendapatkan hasil buruan, maka makanlah hasil buruannya. Jika anjing itu memakannya maka kamu jangan memakannya, sebab ia menangkap untuk dirinya sendiri. Aku lalu bertanya lagi: aku melepas anjing buruanku, lalu aku mendapati anjing lain bersamanya? Beliau menjawab: Jangan kamu makan, karena kamu membaca (Basmalah) untuk anjingmu dan tidak untuk anjing yang lain.
judul == Hukum hewan yang ditangkap anjing buruan
notifikasi == Berburu dengan anjing, bagaimana hukumnya?
pesan == 1. Diperbolehkan memakan hewan hasil tangkapan anjing buruan anda yang sudah dibacakan Bismillah atasnya. 2. Jika anjing itu memakan hewan tangkapannya, maka janganlah memakan hewan itu. 3. Jika ada anjing lain yang menangkap hewan buruan bersama anjing anda janganlah memakan hewan itu.
rawi_terakhir_en == عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ: سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ:
matan_en == Jika kamu melepas anjing (buruanmu) yang terlatih lalu ia mendapatkan hasil buruan, maka makanlah hasil buruannya. Jika anjing itu memakannya maka kamu jangan memakannya, sebab ia menangkap untuk dirinya sendiri. Aku lalu bertanya lagi: aku melepas anjing buruanku, lalu aku mendapati anjing lain bersamanya? Beliau menjawab: Jangan kamu makan, karena kamu membaca (Basmalah) untuk anjingmu dan tidak untuk anjing yang lain.
pesan_en == EN:1. Diperbolehkan memakan hewan hasil tangkapan anjing buruan anda yang sudah dibacakan Bismillah atasnya. 2. Jika anjing itu memakan hewan tangkapannya, maka janganlah memakan hewan itu. 3. Jika ada anjing lain yang menangkap hewan buruan bersama anjing anda janganlah memakan hewan itu.
judul_en == Hukum hewan yang ditangkap anjing buruan
notifikasi_en == Berburu dengan anjing, bagaimana hukumnya?
_wp_page_template == default

Hukum benda najis yang jatuh dalam makanan

عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ:

أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَكُلُوهُ.

Dari Maimunah ra, dia berkata: Nabi saw pernah ditanya mengenai seekor tikus yang terjatuh di samin (seperti mentega), beliau bersabda:

Buanglah ia (tikus itu) dan apa yang ada disekitarnya, lalu makanlah (samin) tersebut.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5114

tanggal == 4
bulan == 6
no_hadis == 5114
rawi_terakhir == عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا وَكُلُوهُ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Maimunah ra, dia berkata: Nabi saw pernah ditanya mengenai seekor tikus yang terjatuh di samin (seperti mentega), beliau bersabda:
matan_id == Buanglah ia (tikus itu) dan apa yang ada disekitarnya, lalu makanlah (samin) tersebut.
judul == Hukum benda najis yang jatuh dalam makanan
notifikasi == Bangkai jatuh ke dalam makanan?
pesan == 1. Bangkai hewan hukumnya najis. 2. Jika ada suatu hal yang najis yang masuk ke makanan (yang bentuknya padat), maka buanglah bagian yang terkena dan sekitarnya, lalu makanlah sisanya.
rawi_terakhir_en == عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْها قَالَتْ: سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ:
matan_en == Buanglah ia (tikus itu) dan apa yang ada disekitarnya, lalu makanlah (samin) tersebut.
pesan_en == EN:1. Bangkai hewan hukumnya najis. 2. Jika ada suatu hal yang najis yang masuk ke makanan (yang bentuknya padat), maka buanglah bagian yang terkena dan sekitarnya, lalu makanlah sisanya.
judul_en == Hukum benda najis yang jatuh dalam makanan
notifikasi_en == Bangkai jatuh ke dalam makanan?
_wp_page_template == default

Hukum menggunakan bejana emas dan perak

عَنْ حُذَيْفَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الأخِرَةِ.

Dari Huzaifah: Bahwa Nabi saw bersabda:

Janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj (sejenis sutera), karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5202

tanggal == 6
bulan == 6
no_hadis == 5202
rawi_terakhir == عَنْ حُذَيْفَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الأخِرَةِ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Huzaifah: Bahwa Nabi saw bersabda:
matan_id == Janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj (sejenis sutera), karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak.
judul == Hukum menggunakan bejana emas dan perak
notifikasi == Minum dengan bejana emas, apa hukumnya?
pesan == 1. Hukum minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak adalah haram. 2. Hukum menggunakan baju yang terbuat dari sutera bagi laki-laki adalah haram. 3. Sabda Rasulullah bahwa orang yang masuk surga akan menggunakan baju yang terbuat dari sutera.
rawi_terakhir_en == عَنْ حُذَيْفَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
matan_en == Janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj (sejenis sutera), karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak.
pesan_en == EN:1. Hukum minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak adalah haram. 2. Hukum menggunakan baju yang terbuat dari sutera bagi laki-laki adalah haram. 3. Sabda Rasulullah bahwa orang yang masuk surga akan menggunakan baju yang terbuat dari sutera.
judul_en == Hukum menggunakan bejana emas dan perak
notifikasi_en == Minum dengan bejana emas, apa hukumnya?
_wp_page_template == default

Hukum minuman yang memabukkan

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ:

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ.

Dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah saw pernah ditanya mengenai bit’i (minuman keras yang terbuat dari madu), lalu beliau bersabda:

Setiap minuman yang dapat memabukkan hukumnya haram.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5157

tanggal == 7
bulan == 6
no_hadis == 5157
rawi_terakhir == عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah saw pernah ditanya mengenai bit'i (minuman keras yang terbuat dari madu), lalu beliau bersabda:
matan_id == Setiap minuman yang dapat memabukkan hukumnya haram.
judul == Hukum minuman yang memabukkan
notifikasi == Minuman yang memabukkan?
pesan == Khamr, bir, wine, dan segala jenis minuman yang memabukkan hukumnya haram
rawi_terakhir_en == عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ:
matan_en == Setiap minuman yang dapat memabukkan hukumnya haram.
pesan_en == EN:Khamr, bir, wine, dan segala jenis minuman yang memabukkan hukumnya haram
judul_en == Hukum minuman yang memabukkan
notifikasi_en == Minuman yang memabukkan?
_wp_page_template == default

Hukum tato dan menyambung rambut

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ.

Dari Ibn Umar ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda:

Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, serta melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5481

tanggal == 8
bulan == 6
no_hadis == 5481
rawi_terakhir == عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Ibn Umar ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda:
matan_id == Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, serta melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato.
judul == Hukum tato dan menyambung rambut
notifikasi == Hukum tato?
pesan == 1. Hukum menyambung rambut dan tato adalah haram, orang yang mengerjakan keduanya untuk orang lain mendapat hukum yang sama. 2. Allah melaknat orang yang melakukan kedua perbuatan tersebut.
rawi_terakhir_en == عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
matan_en == Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, serta melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato.
pesan_en == EN:1. Hukum menyambung rambut dan tato adalah haram, orang yang mengerjakan keduanya untuk orang lain mendapat hukum yang sama. 2. Allah melaknat orang yang melakukan kedua perbuatan tersebut.
judul_en == Hukum tato dan menyambung rambut
notifikasi_en == Hukum tato?
_wp_page_template == default

Laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.

Dari Ibn Abbas ra, dia berkata:

Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5435

tanggal == 9
bulan == 6
no_hadis == 5435
rawi_terakhir == عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Ibn Abbas ra, dia berkata:
matan_id == Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.
judul == Laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya
notifikasi == Menyerupai lawan jenis, bagaimana hukumnya?
pesan == 1. Haram bagi seorang laki-laki untuk bergaya, berdandan atau berpakaian menyerupai wanita, begitu pula sebaliknya. 2. Rasulullah melaknat orang yang menyerupai lawan jenisnya dalam penampilan.
rawi_terakhir_en == عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ:
matan_en == Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.
pesan_en == EN:1. Haram bagi seorang laki-laki untuk bergaya, berdandan atau berpakaian menyerupai wanita, begitu pula sebaliknya. 2. Rasulullah melaknat orang yang menyerupai lawan jenisnya dalam penampilan.
judul_en == Laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya
notifikasi_en == Menyerupai lawan jenis, bagaimana hukumnya?
_wp_page_template == default

Melukis menyerupai aslinya

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ.

Dari Ibn Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Muhammad saw bersabda:

Barang siapa yang melukis suatu lukisan di dunia, maka pada hari Kiamat akan dibebankan padanya untuk meniupkan ruh baginya padahal ia tidak akan mampu meniupkan (ruh).

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5506

tanggal == 11
bulan == 6
no_hadis == 5506
rawi_terakhir == عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Ibn Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Muhammad saw bersabda:
matan_id == Barang siapa yang melukis suatu lukisan di dunia, maka pada hari Kiamat akan dibebankan padanya untuk meniupkan ruh baginya padahal ia tidak akan mampu meniupkan (ruh).
judul == Melukis menyerupai aslinya
notifikasi == Pelukis manusia dan hewan, apa hukumnya?
pesan == 1. Hukum melukis manusia atau hewan yang menyerupai aslinya adalah haram. Hal ini berlaku jika lukisan itu menyerupai yang asli. 2. Para pelukis akan dibangkitkan di akhirat dan diminta untuk meniup ruh pada lukisan mereka, dan mereka tak akan mampu melakukan itu.
rawi_terakhir_en == عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
matan_en == Barang siapa yang melukis suatu lukisan di dunia, maka pada hari Kiamat akan dibebankan padanya untuk meniupkan ruh baginya padahal ia tidak akan mampu meniupkan (ruh).
pesan_en == EN:1. Hukum melukis manusia atau hewan yang menyerupai aslinya adalah haram. Hal ini berlaku jika lukisan itu menyerupai yang asli. 2. Para pelukis akan dibangkitkan di akhirat dan diminta untuk meniup ruh pada lukisan mereka, dan mereka tak akan mampu melakukan itu.
judul_en == Melukis menyerupai aslinya
notifikasi_en == Pelukis manusia dan hewan, apa hukumnya?
_wp_page_template == default

Meminum Khamr

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الأخِرَةِ.

Dari Abdullah ibn Umar ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda:

Barang siapa yang meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka akan di haramkan baginya di akhirat kelak.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5147

tanggal == 5
bulan == 6
no_hadis == 5147
rawi_terakhir == عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الأخِرَةِ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Abdullah ibn Umar ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda:
matan_id == Barang siapa yang meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka akan di haramkan baginya di akhirat kelak.
judul == Meminum Khamr
notifikasi == Sabda Nabi: Barangsiapa meminum khamr di dunia..
pesan == 1. Larangan meminum khamr atau minuman keras. 2. Peminum Khamr di dunia yang tidak bertaubat tidak akan bisa menikmati Khamr di surga.
rawi_terakhir_en == عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
matan_en == Barang siapa yang meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka akan di haramkan baginya di akhirat kelak.
pesan_en == EN:1. Larangan meminum khamr atau minuman keras. 2. Peminum Khamr di dunia yang tidak bertaubat tidak akan bisa menikmati Khamr di surga.
judul_en == Meminum Khamr
notifikasi_en == Sabda Nabi: Barangsiapa meminum khamr di dunia..
_wp_page_template == default