Wanita dinikahi karena empat hal

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لاِرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda:

Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 4700

tanggal == 1
bulan == 7
no_hadis == 4700
rawi_terakhir == عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لاِرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw, beliau bersabda:
matan_id == Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.
judul == Wanita dinikahi karena empat hal
notifikasi == Mencari calon istri?
pesan == Jangan menikahi seorang wanita karena wajahnya, keturunannya, atau hartanya saja. Namun carilah wanita yang mempunyai ilmu agama yang baik dan menerapkannya dalam kehidupan, karena wanita itu akan menjadi ibu bagi anak-anak anda kelak.
rawi_terakhir_en == عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
matan_en == Wanita itu dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.
pesan_en == EN:Jangan menikahi seorang wanita karena wajahnya, keturunannya, atau hartanya saja. Namun carilah wanita yang mempunyai ilmu agama yang baik dan menerapkannya dalam kehidupan, karena wanita itu akan menjadi ibu bagi anak-anak anda kelak.
judul_en == Wanita dinikahi karena empat hal
notifikasi_en == Mencari calon istri?
_wp_page_template == default

Larangan syirik

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ:

بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلاَ تَسْرِقُوا، وَلاَ تَزْنُوا، وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ كُلَّهَا، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.

Dari Ubadah ibn Al-Shamit ra, ia berkata: Kami bersama Nabi saw di sebuah majelis, maka beliau bersabda:

Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri dan tidak berzina. Lalu beliau membacakan keseluruhan ayat ini. Maka barang siapa diantara kalian yang menunaikannya maka ganjarannya di sisi Allah, dan barang siapa yang melanggar salah satunya kemudian dihukum, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya, dan barangsiapa yang melanggar salah satunya kemudian Allah menutupinya, maka Allah akan mengampuninya jika Dia berkehendak, dan Allah akan menyiksanya jika Dia berkehendak.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 6286

tanggal == 21
bulan == 6
no_hadis == 6286
rawi_terakhir == عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == بَايِعُونِي عَلَى أَنْ لاَ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا، وَلاَ تَسْرِقُوا، وَلاَ تَزْنُوا، وَقَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ كُلَّهَا، فَمَنْ وَفَى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ، إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Ubadah ibn Al-Shamit ra, ia berkata: Kami bersama Nabi saw di sebuah majelis, maka beliau bersabda:
matan_id == Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri dan tidak berzina. Lalu beliau membacakan keseluruhan ayat ini. Maka barang siapa diantara kalian yang menunaikannya maka ganjarannya di sisi Allah, dan barang siapa yang melanggar salah satunya kemudian dihukum, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya, dan barangsiapa yang melanggar salah satunya kemudian Allah menutupinya, maka Allah akan mengampuninya jika Dia berkehendak, dan Allah akan menyiksanya jika Dia berkehendak.
judul == Larangan syirik
notifikasi == Sabda Rasulullah kepada para sahabatnya: Berbai'atlah kalian kepadaku…
pesan == 1. Para sahabat yang hadir dalam majelis tersebut berbai'at kepada Rasulullah untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri dan tidak berzina. 2. Seorang Muslim yang melanggar suatu hukum dan mendapatkan hukuman hadd di dunia, maka hal itu sudah menjadi kafarat baginya sehingga ia tidak diazab atas dosanya tersebut. 3. Seorang Muslim yang melanggar suatu hukum namun tidak diketahui oleh orang lain atau tidak ditetapkan hukuman hadd baginya, maka hisabnya di sisi Allah, Allah akan mengampuninya jika Dia berkehendak, dan akan mengazabnya jika Dia berkehendak.
rawi_terakhir_en == عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَجْلِسٍ فَقَالَ:
matan_en == Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri dan tidak berzina. Lalu beliau membacakan keseluruhan ayat ini. Maka barang siapa diantara kalian yang menunaikannya maka ganjarannya di sisi Allah, dan barang siapa yang melanggar salah satunya kemudian dihukum, maka hukuman itu sebagai penebus dosanya, dan barangsiapa yang melanggar salah satunya kemudian Allah menutupinya, maka Allah akan mengampuninya jika Dia berkehendak, dan Allah akan menyiksanya jika Dia berkehendak.
pesan_en == EN:1. Para sahabat yang hadir dalam majelis tersebut berbai'at kepada Rasulullah untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri dan tidak berzina. 2. Seorang Muslim yang melanggar suatu hukum dan mendapatkan hukuman hadd di dunia, maka hal itu sudah menjadi kafarat baginya sehingga ia tidak diazab atas dosanya tersebut. 3. Seorang Muslim yang melanggar suatu hukum namun tidak diketahui oleh orang lain atau tidak ditetapkan hukuman hadd baginya, maka hisabnya di sisi Allah, Allah akan mengampuninya jika Dia berkehendak, dan akan mengazabnya jika Dia berkehendak.
judul_en == Larangan syirik
notifikasi_en == Sabda Rasulullah kepada para sahabatnya: Berbai'atlah kalian kepadaku…
_wp_page_template == default

Zina dan mencuri

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ.

Dari Ibn Abbas ra, dari Nabi saw beliau bersabda:

Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 6284

tanggal == 22
bulan == 6
no_hadis == 6284
rawi_terakhir == عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Ibn Abbas ra, dari Nabi saw beliau bersabda:
matan_id == Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman.
judul == Zina dan mencuri
notifikasi == Orang yang berzina tidak akan berzina dalam keadaan beriman
pesan == Orang-orang yang melakukan dosa besar seperti zina, membunuh dan mencuri (selain syirik) tidaklah menjadi kafir, melainkan keimanan mereka tidak sempurna. Hendaklah setiap orang dari kita bertaubat kepada Allah dan memohon rahmat dan ampunan-Nya, serta meminta hidayah agar diberi petunjuk ke jalan yang lurus, jalan yang Dia ridhai.
rawi_terakhir_en == عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
matan_en == Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri orang yang mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman.
pesan_en == EN:Orang-orang yang melakukan dosa besar seperti zina, membunuh dan mencuri (selain syirik) tidaklah menjadi kafir, melainkan keimanan mereka tidak sempurna. Hendaklah setiap orang dari kita bertaubat kepada Allah dan memohon rahmat dan ampunan-Nya, serta meminta hidayah agar diberi petunjuk ke jalan yang lurus, jalan yang Dia ridhai.
judul_en == Zina dan mencuri
notifikasi_en == Orang yang berzina tidak akan berzina dalam keadaan beriman
_wp_page_template == default

Hukum membunuh kafir Dzimmy

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا.

Dari Abdullah ibn Amr, dari Nabi saw bersabda:

Siapa yang membunuh orang (kafir) yang telah mengikat perjanjian (dengan pemerintahan Muslim), maka ia tidak akan bisa mencium harum surga, padahal harum surga dapat dicium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 6403

tanggal == 23
bulan == 6
no_hadis == 6403
rawi_terakhir == عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Abdullah ibn Amr, dari Nabi saw bersabda:
matan_id == Siapa yang membunuh orang (kafir) yang telah mengikat perjanjian (dengan pemerintahan Muslim), maka ia tidak akan bisa mencium harum surga, padahal harum surga dapat dicium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.
judul == Hukum membunuh kafir Dzimmy
notifikasi == Orang yang melakukan hal ini tidak dapat mencium harum surga
pesan == Kafir Dzimmy, atau orang kafir yang telah mengikat perjanjian dengan pemerintahan Muslim memiliki jaminan keamanan dan haram dibunuh tanpa alasan. Orang yang membunuh Kafir Dzimmy tanpa alasan tidak akan bisa mencium harum surga.
rawi_terakhir_en == عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
matan_en == Siapa yang membunuh orang (kafir) yang telah mengikat perjanjian (dengan pemerintahan Muslim), maka ia tidak akan bisa mencium harum surga, padahal harum surga dapat dicium dari jarak empat puluh tahun perjalanan.
pesan_en == EN:Kafir Dzimmy, atau orang kafir yang telah mengikat perjanjian dengan pemerintahan Muslim memiliki jaminan keamanan dan haram dibunuh tanpa alasan. Orang yang membunuh Kafir Dzimmy tanpa alasan tidak akan bisa mencium harum surga.
judul_en == Hukum membunuh kafir Dzimmy
notifikasi_en == Orang yang melakukan hal ini tidak dapat mencium harum surga
_wp_page_template == default

Melukis menyerupai aslinya

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:

مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ.

Dari Ibn Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Muhammad saw bersabda:

Barang siapa yang melukis suatu lukisan di dunia, maka pada hari Kiamat akan dibebankan padanya untuk meniupkan ruh baginya padahal ia tidak akan mampu meniupkan (ruh).

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5506

tanggal == 11
bulan == 6
no_hadis == 5506
rawi_terakhir == عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فِي الدُّنْيَا كُلِّفَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Ibn Abbas ra, ia berkata: Saya mendengar Muhammad saw bersabda:
matan_id == Barang siapa yang melukis suatu lukisan di dunia, maka pada hari Kiamat akan dibebankan padanya untuk meniupkan ruh baginya padahal ia tidak akan mampu meniupkan (ruh).
judul == Melukis menyerupai aslinya
notifikasi == Pelukis manusia dan hewan, apa hukumnya?
pesan == 1. Hukum melukis manusia atau hewan yang menyerupai aslinya adalah haram. Hal ini berlaku jika lukisan itu menyerupai yang asli. 2. Para pelukis akan dibangkitkan di akhirat dan diminta untuk meniup ruh pada lukisan mereka, dan mereka tak akan mampu melakukan itu.
rawi_terakhir_en == عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ:
matan_en == Barang siapa yang melukis suatu lukisan di dunia, maka pada hari Kiamat akan dibebankan padanya untuk meniupkan ruh baginya padahal ia tidak akan mampu meniupkan (ruh).
pesan_en == EN:1. Hukum melukis manusia atau hewan yang menyerupai aslinya adalah haram. Hal ini berlaku jika lukisan itu menyerupai yang asli. 2. Para pelukis akan dibangkitkan di akhirat dan diminta untuk meniup ruh pada lukisan mereka, dan mereka tak akan mampu melakukan itu.
judul_en == Melukis menyerupai aslinya
notifikasi_en == Pelukis manusia dan hewan, apa hukumnya?
_wp_page_template == default

Qaza’

عَنْ ابْنِ عُمَرَ:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ.

Dari Ibn Umar:

Bahwa Rasulullah saw melarang qaza’ (mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain).

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5466

tanggal == 10
bulan == 6
no_hadis == 5466
rawi_terakhir == عَنْ ابْنِ عُمَرَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْقَزَعِ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Ibn Umar:
matan_id == Bahwa Rasulullah saw melarang qaza' (mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain).
judul == Qaza'
notifikasi == Apakah Qaza' itu?
pesan == Hukum mencukur sebagian kepala dan membiarkan bagian lain adalah haram.
rawi_terakhir_en == عَنْ ابْنِ عُمَرَ:
matan_en == Bahwa Rasulullah saw melarang qaza' (mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain).
pesan_en == EN:Hukum mencukur sebagian kepala dan membiarkan bagian lain adalah haram.
judul_en == Qaza'
notifikasi_en == Apakah Qaza' itu?
_wp_page_template == default

Hukum tato dan menyambung rambut

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ.

Dari Ibn Umar ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda:

Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, serta melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5481

tanggal == 8
bulan == 6
no_hadis == 5481
rawi_terakhir == عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Ibn Umar ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda:
matan_id == Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, serta melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato.
judul == Hukum tato dan menyambung rambut
notifikasi == Hukum tato?
pesan == 1. Hukum menyambung rambut dan tato adalah haram, orang yang mengerjakan keduanya untuk orang lain mendapat hukum yang sama. 2. Allah melaknat orang yang melakukan kedua perbuatan tersebut.
rawi_terakhir_en == عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
matan_en == Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, serta melaknat orang yang mentato dan yang meminta ditato.
pesan_en == EN:1. Hukum menyambung rambut dan tato adalah haram, orang yang mengerjakan keduanya untuk orang lain mendapat hukum yang sama. 2. Allah melaknat orang yang melakukan kedua perbuatan tersebut.
judul_en == Hukum tato dan menyambung rambut
notifikasi_en == Hukum tato?
_wp_page_template == default

Hukum minuman yang memabukkan

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ:

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ.

Dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah saw pernah ditanya mengenai bit’i (minuman keras yang terbuat dari madu), lalu beliau bersabda:

Setiap minuman yang dapat memabukkan hukumnya haram.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5157

tanggal == 7
bulan == 6
no_hadis == 5157
rawi_terakhir == عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah saw pernah ditanya mengenai bit'i (minuman keras yang terbuat dari madu), lalu beliau bersabda:
matan_id == Setiap minuman yang dapat memabukkan hukumnya haram.
judul == Hukum minuman yang memabukkan
notifikasi == Minuman yang memabukkan?
pesan == Khamr, bir, wine, dan segala jenis minuman yang memabukkan hukumnya haram
rawi_terakhir_en == عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ:
matan_en == Setiap minuman yang dapat memabukkan hukumnya haram.
pesan_en == EN:Khamr, bir, wine, dan segala jenis minuman yang memabukkan hukumnya haram
judul_en == Hukum minuman yang memabukkan
notifikasi_en == Minuman yang memabukkan?
_wp_page_template == default

Hukum menggunakan bejana emas dan perak

عَنْ حُذَيْفَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الأخِرَةِ.

Dari Huzaifah: Bahwa Nabi saw bersabda:

Janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj (sejenis sutera), karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5202

tanggal == 6
bulan == 6
no_hadis == 5202
rawi_terakhir == عَنْ حُذَيْفَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == لاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَالدِّيبَاجَ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الأخِرَةِ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Huzaifah: Bahwa Nabi saw bersabda:
matan_id == Janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj (sejenis sutera), karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak.
judul == Hukum menggunakan bejana emas dan perak
notifikasi == Minum dengan bejana emas, apa hukumnya?
pesan == 1. Hukum minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak adalah haram. 2. Hukum menggunakan baju yang terbuat dari sutera bagi laki-laki adalah haram. 3. Sabda Rasulullah bahwa orang yang masuk surga akan menggunakan baju yang terbuat dari sutera.
rawi_terakhir_en == عَنْ حُذَيْفَةَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
matan_en == Janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak dan janganlah kalian menggunakan kain sutera dan dibaj (sejenis sutera), karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak.
pesan_en == EN:1. Hukum minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak adalah haram. 2. Hukum menggunakan baju yang terbuat dari sutera bagi laki-laki adalah haram. 3. Sabda Rasulullah bahwa orang yang masuk surga akan menggunakan baju yang terbuat dari sutera.
judul_en == Hukum menggunakan bejana emas dan perak
notifikasi_en == Minum dengan bejana emas, apa hukumnya?
_wp_page_template == default

Meminum Khamr

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الأخِرَةِ.

Dari Abdullah ibn Umar ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda:

Barang siapa yang meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka akan di haramkan baginya di akhirat kelak.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 5147

tanggal == 5
bulan == 6
no_hadis == 5147
rawi_terakhir == عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الأخِرَةِ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Abdullah ibn Umar ra: Bahwa Rasulullah saw bersabda:
matan_id == Barang siapa yang meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka akan di haramkan baginya di akhirat kelak.
judul == Meminum Khamr
notifikasi == Sabda Nabi: Barangsiapa meminum khamr di dunia..
pesan == 1. Larangan meminum khamr atau minuman keras. 2. Peminum Khamr di dunia yang tidak bertaubat tidak akan bisa menikmati Khamr di surga.
rawi_terakhir_en == عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
matan_en == Barang siapa yang meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka akan di haramkan baginya di akhirat kelak.
pesan_en == EN:1. Larangan meminum khamr atau minuman keras. 2. Peminum Khamr di dunia yang tidak bertaubat tidak akan bisa menikmati Khamr di surga.
judul_en == Meminum Khamr
notifikasi_en == Sabda Nabi: Barangsiapa meminum khamr di dunia..
_wp_page_template == default