Meninggal dunia saat haji

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ أَوْ قَالَ: فَأَوْقَصَتْهُ. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا.

Dari Ibn Abbas ra, dia berkata: Ketika seorang laki-laki sedang wukuf di Arafah, ia terjatuh dari hewan tunggangannya hingga lehernya patah, atau ia berkata: ia dilempar (oleh hewan tunggannya) hingga lehernya patah. Kemudian Nabi saw bersabda:

Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan dua helai kain, janganlah memberinya wewangian dan janganlah menutupi kepalanya karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 1186

tanggal == 10
bulan == 8
no_hadis == 1186
rawi_terakhir == عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ أَوْ قَالَ: فَأَوْقَصَتْهُ. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلاَ تُحَنِّطُوهُ وَلاَ تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Ibn Abbas ra, dia berkata: Ketika seorang laki-laki sedang wukuf di Arafah, ia terjatuh dari hewan tunggangannya hingga lehernya patah, atau ia berkata: ia dilempar (oleh hewan tunggannya) hingga lehernya patah. Kemudian Nabi saw bersabda:
matan_id == Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan dua helai kain, janganlah memberinya wewangian dan janganlah menutupi kepalanya karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.
judul == Meninggal dunia saat haji
notifikasi == Orang yang meninggal dunia dalam haji, bagaimana keadaan mereka saat dibangkitkan?
pesan == Orang yang meninggal dunia saat berhaji dimandikan dan dikafankan seperti mayit biasa, namun tidak diberi wewangian. Dia juga memiliki keutamaan yang tidak dimiliki mayit lain, yaitu ia akan dibangkitkan dalam keadaan sedang bertalbiyah.
rawi_terakhir_en == عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ وَاقِفٌ بِعَرَفَةَ إِذْ وَقَعَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَوَقَصَتْهُ أَوْ قَالَ: فَأَوْقَصَتْهُ. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
matan_en == Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dia dengan dua helai kain, janganlah memberinya wewangian dan janganlah menutupi kepalanya karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.
pesan_en == EN:Orang yang meninggal dunia saat berhaji dimandikan dan dikafankan seperti mayit biasa, namun tidak diberi wewangian. Dia juga memiliki keutamaan yang tidak dimiliki mayit lain, yaitu ia akan dibangkitkan dalam keadaan sedang bertalbiyah.
judul_en == Meninggal dunia saat haji
notifikasi_en == Orang yang meninggal dunia dalam haji, bagaimana keadaan mereka saat dibangkitkan?
_wp_page_template == default

Kain kafan Rasulullah

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ.

Dari Aisyah ra:

Bahwa Rasulullah saw (ketika wafat) dikafankan dengan tiga helai kain Yaman berwarna putih dari daerah Sahul yang terbuat dari katun, dan tidak dikenakan padanya baju dan imamah (sorban).

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 1185

tanggal == 9
bulan == 8
no_hadis == 1185
rawi_terakhir == عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلاَثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ، لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Aisyah ra:
matan_id == Bahwa Rasulullah saw (ketika wafat) dikafankan dengan tiga helai kain Yaman berwarna putih dari daerah Sahul yang terbuat dari katun, dan tidak dikenakan padanya baju dan imamah (sorban).
judul == Kain kafan Rasulullah
notifikasi == Bagaimanakah kain kafan Rasulullah?
pesan == Kain kafan Rasulullah berupa tiga kain Yaman berwarna putih yang terbuat dari katun. Beliau tidak dipakaikan baju maupun Imamah (sorban)
rawi_terakhir_en == عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا:
matan_en == Bahwa Rasulullah saw (ketika wafat) dikafankan dengan tiga helai kain Yaman berwarna putih dari daerah Sahul yang terbuat dari katun, dan tidak dikenakan padanya baju dan imamah (sorban).
pesan_en == EN:Kain kafan Rasulullah berupa tiga kain Yaman berwarna putih yang terbuat dari katun. Beliau tidak dipakaikan baju maupun Imamah (sorban)
judul_en == Kain kafan Rasulullah
notifikasi_en == Bagaimanakah kain kafan Rasulullah?
_wp_page_template == default

Malaikat menaungi Abdullah ibn Amr

عَنْ جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمَّا قُتِلَ أَبِي جَعَلْتُ أَكْشِفُ الثَّوْبَ عَنْ وَجْهِهِ أَبْكِي، وَيَنْهَوْنِي عَنْهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنْهَانِي، فَجَعَلَتْ عَمَّتِي فَاطِمَةُ تَبْكِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

تَبْكِينَ أَوْ لاَ تَبْكِينَ مَا زَالَتْ الْمَلاَئِكَةُ تُظِلُّهُ بِأَجْنِحَتِهَا حَتَّى رَفَعْتُمُوهُ.

Dari Jabir ibn Abdillah ra, dia berkata: Ketika bapakku gugur aku menyingkap kain penutup wajahnya dan menangis, maka orang-orang melarangku sedangkan Nabi saw tidak melarangku (menangis). Bibiku Fathimah pun ikut menangis, maka Nabi saw bersabda:

Kamu menangis atau tidak menangis, malaikat akan senantiasa menaunginya dengan sayapnya sampai kalian mengangkatnya.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 1167

tanggal == 4
bulan == 8
no_hadis == 1167
rawi_terakhir == عَنْ جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمَّا قُتِلَ أَبِي جَعَلْتُ أَكْشِفُ الثَّوْبَ عَنْ وَجْهِهِ أَبْكِي، وَيَنْهَوْنِي عَنْهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنْهَانِي، فَجَعَلَتْ عَمَّتِي فَاطِمَةُ تَبْكِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == تَبْكِينَ أَوْ لاَ تَبْكِينَ مَا زَالَتْ الْمَلاَئِكَةُ تُظِلُّهُ بِأَجْنِحَتِهَا حَتَّى رَفَعْتُمُوهُ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Jabir ibn Abdillah ra, dia berkata: Ketika bapakku gugur aku menyingkap kain penutup wajahnya dan menangis, maka orang-orang melarangku sedangkan Nabi saw tidak melarangku (menangis). Bibiku Fathimah pun ikut menangis, maka Nabi saw bersabda:
matan_id == Kamu menangis atau tidak menangis, malaikat akan senantiasa menaunginya dengan sayapnya sampai kalian mengangkatnya.
judul == Malaikat menaungi Abdullah ibn Amr
notifikasi == Malaikat yang menaungi Abdullah ibn Amr yang syahid
pesan == 1. Menangisi orang yang meninggal dunia tidaklah dilarang dalam islam, yang tidak diperbolehkan adalah meratapi dan memukul diri atau menampar pipi akibat kesedihan yang mendalam. 2. Abdullah ibn Amr, ayah Jabir ibn Abdillah yang syahid, dinaungi oleh malaikat yang membawa ruhnya setelah kematiannya.
rawi_terakhir_en == عَنْ جَابِر بْن عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَمَّا قُتِلَ أَبِي جَعَلْتُ أَكْشِفُ الثَّوْبَ عَنْ وَجْهِهِ أَبْكِي، وَيَنْهَوْنِي عَنْهُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنْهَانِي، فَجَعَلَتْ عَمَّتِي فَاطِمَةُ تَبْكِي فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
matan_en == Kamu menangis atau tidak menangis, malaikat akan senantiasa menaunginya dengan sayapnya sampai kalian mengangkatnya.
pesan_en == EN:1. Menangisi orang yang meninggal dunia tidaklah dilarang dalam islam, yang tidak diperbolehkan adalah meratapi dan memukul diri atau menampar pipi akibat kesedihan yang mendalam. 2. Abdullah ibn Amr, ayah Jabir ibn Abdillah yang syahid, dinaungi oleh malaikat yang membawa ruhnya setelah kematiannya.
judul_en == Malaikat menaungi Abdullah ibn Amr
notifikasi_en == Malaikat yang menaungi Abdullah ibn Amr yang syahid
_wp_page_template == default

Mengiringi jenazah

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:

أَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، وَرَدِّ السَّلاَمِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ. وَنَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ، وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْقَسِّيِّ وَالآسْتَبْرَقِ.

Dari al-Bara ibn ‘Azib ra, dia berkata:

Nabi saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang yang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang dizalimi, menunaikan sumpah, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin. Dan beliau melarang kami dari (menggunakan) bejana terbuat dari perak, (memakai) cincin emas, (memakai) sutera, Dibaj dan Qashiy (sejenis sutera), serta Astabraq (sutera yang tebal).

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 1163

tanggal == 3
bulan == 8
no_hadis == 1163
rawi_terakhir == عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == أَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ: أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ، وَإِجَابَةِ الدَّاعِي، وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ، وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ، وَرَدِّ السَّلاَمِ، وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ. وَنَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ، وَخَاتَمِ الذَّهَبِ، وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْقَسِّيِّ وَالآسْتَبْرَقِ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari al-Bara ibn 'Azib ra, dia berkata:
matan_id == Nabi saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang yang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang dizalimi, menunaikan sumpah, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin. Dan beliau melarang kami dari (menggunakan) bejana terbuat dari perak, (memakai) cincin emas, (memakai) sutera, Dibaj dan Qashiy (sejenis sutera), serta Astabraq (sutera yang tebal).
judul == Mengiringi jenazah
notifikasi == Hukum mengiringi jenazah?
pesan == Rasulullah memerintahkan umatnya 7 hal, yang salah satunya adalah mengiringi jenazah. Mengurus jenazah seorang muslim adalah kewajiban saudaranya yang muslim, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan.
rawi_terakhir_en == عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ:
matan_en == Nabi saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk mengiringi jenazah, menjenguk orang yang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang dizalimi, menunaikan sumpah, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin. Dan beliau melarang kami dari (menggunakan) bejana terbuat dari perak, (memakai) cincin emas, (memakai) sutera, Dibaj dan Qashiy (sejenis sutera), serta Astabraq (sutera yang tebal).
pesan_en == EN:Rasulullah memerintahkan umatnya 7 hal, yang salah satunya adalah mengiringi jenazah. Mengurus jenazah seorang muslim adalah kewajiban saudaranya yang muslim, mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan.
judul_en == Mengiringi jenazah
notifikasi_en == Hukum mengiringi jenazah?
_wp_page_template == default

Menikahlah jika sudah mampu

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.

Dari Abdullah, dia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw sewaktu kami masih muda, saat itu kami tidak memiliki sesuatu pun, maka Rasulullah saw bersabda kepada kami:

Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena ia lebih bisa menundukkan pandangan, dan lebih bisa menjaga kemaluan. Namun barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat menjadi penghalang baginya (meredam hawa nafsunya).

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 4678

tanggal == 14
bulan == 7
no_hadis == 4678
rawi_terakhir == عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Abdullah, dia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw sewaktu kami masih muda, saat itu kami tidak memiliki sesuatu pun, maka Rasulullah saw bersabda kepada kami:
matan_id == Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena ia lebih bisa menundukkan pandangan, dan lebih bisa menjaga kemaluan. Namun barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat menjadi penghalang baginya (meredam hawa nafsunya).
judul == Menikahlah jika sudah mampu
notifikasi == Kapan menikah?
pesan == Menikah adalah hal yang dianjurkan dalam islam, jika seseorang sudah mampu untuk membangun rumah tangga. Mampu disini dalam arti dapat menghidupi istri dan anak-anaknya kelak, dan dapat menjadi kepala keluarga yang baik. Menikah dianjurkan karena menjaga pandangan dan menjaga kehormatan. Jika seseorang belum mampu untuk menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat membatunya meredam hawa nafsu.
rawi_terakhir_en == عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لاَ نَجِدُ شَيْئًا، فَقَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
matan_en == Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu menikah, maka hendaklah ia menikah, karena ia lebih bisa menundukkan pandangan, dan lebih bisa menjaga kemaluan. Namun barang siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat menjadi penghalang baginya (meredam hawa nafsunya).
pesan_en == EN:Menikah adalah hal yang dianjurkan dalam islam, jika seseorang sudah mampu untuk membangun rumah tangga. Mampu disini dalam arti dapat menghidupi istri dan anak-anaknya kelak, dan dapat menjadi kepala keluarga yang baik. Menikah dianjurkan karena menjaga pandangan dan menjaga kehormatan. Jika seseorang belum mampu untuk menikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa dapat membatunya meredam hawa nafsu.
judul_en == Menikahlah jika sudah mampu
notifikasi_en == Kapan menikah?
_wp_page_template == default

Fitnah wanita

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ.

Dari Usamah ibn Zaid ra, dari Nabi saw beliau bersabda:

Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) wanita.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 4706

tanggal == 15
bulan == 7
no_hadis == 4706
rawi_terakhir == عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Usamah ibn Zaid ra, dari Nabi saw beliau bersabda:
matan_id == Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) wanita.
judul == Fitnah wanita
notifikasi == Fitnah wanita?
pesan == Fitnah yang sangat berbahaya adalah fitnah wanita. Karena itu dianjurkan bagi para laki-laki untuk menjaga pandangannya ketika berada di tempat umum. Kaum wanita juga hendaknya menjaga diri dengan menggunakan pakaian yang syar'i, sopan dan tidak menarik perhatian, demi menjaga dirinya sendiri dan demi menghindari terjadinya fitnah.
rawi_terakhir_en == عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
matan_en == Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki melebihi (fitnah) wanita.
pesan_en == EN:Fitnah yang sangat berbahaya adalah fitnah wanita. Karena itu dianjurkan bagi para laki-laki untuk menjaga pandangannya ketika berada di tempat umum. Kaum wanita juga hendaknya menjaga diri dengan menggunakan pakaian yang syar'i, sopan dan tidak menarik perhatian, demi menjaga dirinya sendiri dan demi menghindari terjadinya fitnah.
judul_en == Fitnah wanita
notifikasi_en == Fitnah wanita?
_wp_page_template == default

Mahar dalam pernikahan

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الأَخَرُ ابْنَتَهُ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ.

Dari Ibn Umar ra:

Bahwa Rasulullah saw melarang Al-Syighar. Al-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain, sebagai gantinya orang lain tersebut juga menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 4720

tanggal == 17
bulan == 7
no_hadis == 4720
rawi_terakhir == عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ، وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الأَخَرُ ابْنَتَهُ لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Ibn Umar ra:
matan_id == Bahwa Rasulullah saw melarang Al-Syighar. Al-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain, sebagai gantinya orang lain tersebut juga menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.
judul == Mahar dalam pernikahan
notifikasi == Syighar dalam pernikahan?
pesan == Mahar adalah salah satu hal yang diwajibkan dalam akad pernikahan. Syighar tidak diperbolehkan oleh agama karena tidak adanya mahar dalam pernikahan tersebut. Bentuk syighar adalah seorang pria menikahkan putrinya dengan temannya, sementara ia menikah dengan putri temannya tersebut, dan keduanya berlangsung tanpa mahar.
rawi_terakhir_en == عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا:
matan_en == Bahwa Rasulullah saw melarang Al-Syighar. Al-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain, sebagai gantinya orang lain tersebut juga menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.
pesan_en == EN:Mahar adalah salah satu hal yang diwajibkan dalam akad pernikahan. Syighar tidak diperbolehkan oleh agama karena tidak adanya mahar dalam pernikahan tersebut. Bentuk syighar adalah seorang pria menikahkan putrinya dengan temannya, sementara ia menikah dengan putri temannya tersebut, dan keduanya berlangsung tanpa mahar.
judul_en == Mahar dalam pernikahan
notifikasi_en == Syighar dalam pernikahan?
_wp_page_template == default

Nikah mut’ah

عَنْ عَلِيّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ.

Dari Ali ra, ia berkata kepada Ibn Abbas:

Sesungguhnya Nabi saw telah melarang nikah Mut’ah dan (memakan) daging keledai yang jinak pada zaman Khaibar.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 4723

tanggal == 18
bulan == 7
no_hadis == 4723
rawi_terakhir == عَنْ عَلِيّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُتْعَةِ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ زَمَنَ خَيْبَرَ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Ali ra, ia berkata kepada Ibn Abbas:
matan_id == Sesungguhnya Nabi saw telah melarang nikah Mut'ah dan (memakan) daging keledai yang jinak pada zaman Khaibar.
judul == Nikah mut'ah
notifikasi == Nikah mut'ah?
pesan == Nikah mut'ah atau yang dikenal pada zaman ini dengan istilah kawin kontrak adalah hal yang diharamkan dalam islam. Nikah mut'ah adalah menikah dengan seorang wanita dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
rawi_terakhir_en == عَنْ عَلِيّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لاِبْنِ عَبَّاسٍ:
matan_en == Sesungguhnya Nabi saw telah melarang nikah Mut'ah dan (memakan) daging keledai yang jinak pada zaman Khaibar.
pesan_en == EN:Nikah mut'ah atau yang dikenal pada zaman ini dengan istilah kawin kontrak adalah hal yang diharamkan dalam islam. Nikah mut'ah adalah menikah dengan seorang wanita dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
judul_en == Nikah mut'ah
notifikasi_en == Nikah mut'ah?
_wp_page_template == default

Menikahkan wanita yang janda dan gadis

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ.

Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Bahwa Nabi saw bersabda:

Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai perintah (untuk menikah), sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya? Beliau menjawab: Dengan diamnya.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 4741

tanggal == 19
bulan == 7
no_hadis == 4741
rawi_terakhir == عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Abu Hurairah ra, dia berkata: Bahwa Nabi saw bersabda:
matan_id == Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai perintah (untuk menikah), sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya? Beliau menjawab: Dengan diamnya.
judul == Menikahkan wanita yang janda dan gadis
notifikasi == Ingin menikahkan putri anda, bagaimana syaratnya?
pesan == Jika seorang janda hendak dinikahkan oleh ayahnya atau walinya, maka janda itu harus dimintai jawaban yang pasti, berbeda dengan jika yang hendak dinikahkan adalah seorang gadis, maka cukup dimintai izinnya, jika gadis itu diam maka artinya ia mengizinkan. Hal ini berkaitan dengan rasa malu yang bisa dialami oleh seorang gadis jika ditanya, apakah mau menikah dengan si fulan atau tidak.
rawi_terakhir_en == عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
matan_en == Seorang janda tidak boleh dinikahkan hingga ia dimintai perintah (untuk menikah), sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya. Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya? Beliau menjawab: Dengan diamnya.
pesan_en == EN:Jika seorang janda hendak dinikahkan oleh ayahnya atau walinya, maka janda itu harus dimintai jawaban yang pasti, berbeda dengan jika yang hendak dinikahkan adalah seorang gadis, maka cukup dimintai izinnya, jika gadis itu diam maka artinya ia mengizinkan. Hal ini berkaitan dengan rasa malu yang bisa dialami oleh seorang gadis jika ditanya, apakah mau menikah dengan si fulan atau tidak.
judul_en == Menikahkan wanita yang janda dan gadis
notifikasi_en == Ingin menikahkan putri anda, bagaimana syaratnya?
_wp_page_template == default

Seorang ayah menikahkan putrinya

عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الأَنْصَارِيَّةِ:

أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهْيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ. فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرَدَّ نِكَاحَهُ.

Dari Khansa bint Khidzam al-Anshariyyah:

Bahwa bapaknya menikahkannya sedang ia sudah janda, lalu ia pun tidak menyukai hal tersebut. Maka ia mendatangi Rasulullah saw maka beliau menolak pernikahannya.

Hadis Riwayat Sahih Bukhari, No: 4743

tanggal == 20
bulan == 7
no_hadis == 4743
rawi_terakhir == عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الأَنْصَارِيَّةِ:
rawi_terakhir_gundul == NULL
matan == أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهْيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ. فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرَدَّ نِكَاحَهُ.
matan_gundul == NULL
rawi_terakhir_id == Dari Khansa bint Khidzam al-Anshariyyah:
matan_id == Bahwa bapaknya menikahkannya sedang ia sudah janda, lalu ia pun tidak menyukai hal tersebut. Maka ia mendatangi Rasulullah saw maka beliau menolak pernikahannya.
judul == Seorang ayah menikahkan putrinya
notifikasi == Menikahkan putri anda tanpa persetujuannya?
pesan == Sebagaimana hadis sebelumnya disebutkan, seorang janda harus ditanya dan dimintai jawaban yang jelas ketika hendak dinikahkan. Pernikahan adalah suatu hubungan serius yang berlangsung seumur hidup, karena itu dalam memilih pasangan hendaklah seorang putri dimintai persetujuannya, karena wanita itulah yang akan menjalankan kehidupannya bersama suaminya di masa depan.
rawi_terakhir_en == عَنْ خَنْسَاءَ بِنْتِ خِذَامٍ الأَنْصَارِيَّةِ:
matan_en == Bahwa bapaknya menikahkannya sedang ia sudah janda, lalu ia pun tidak menyukai hal tersebut. Maka ia mendatangi Rasulullah saw maka beliau menolak pernikahannya.
pesan_en == EN:Sebagaimana hadis sebelumnya disebutkan, seorang janda harus ditanya dan dimintai jawaban yang jelas ketika hendak dinikahkan. Pernikahan adalah suatu hubungan serius yang berlangsung seumur hidup, karena itu dalam memilih pasangan hendaklah seorang putri dimintai persetujuannya, karena wanita itulah yang akan menjalankan kehidupannya bersama suaminya di masa depan.
judul_en == Seorang ayah menikahkan putrinya
notifikasi_en == Menikahkan putri anda tanpa persetujuannya?
_wp_page_template == default